Rabu, 14 November 2012

PD PRT GP ANSOR

Lampiran: Keputusan Kongres XIV GP Ansor Tahun 2011
No. 06/K-XIV/P5/ I/2011
PERATURAN DASAR DAN PERATURAN RUMAH TANGGA
Surabaya, 16 Januari 2011
PERATURAN DASAR GERAKAN PEMUDA ANSOR
MUKADIMAH
Bahwa sesungguhnya generasi muda Indonesia sebagai penerus cita-cita perjuangan bangsa dan sumber
insani bagi pembangunan nasional, perlu senantiasa meningkatkan pembinaan dan pengembangan
dirinya, untuk menjadikan kader bangsa yang tangguh, yang memiliki wawasan kebangsaan yang luas
dan utuh, yang bertaqwa kepada Allah SWT, berilmu, berketrampilan dan berakhlaq mulia.
Bahwa sesungguhnya kelahiran dan perjuangan Gerakan Pemuda Ansor merupakan bagian yang tak
terpisahkan dari upaya dan cita-cita Nahdlatul Ulama untuk berkhidmat kepada perjuangan bangsa dalam
Negara Kesatuan Republik Indonesia menuju terwujudnya masyarakat yang demokratis, adil, makmur
dan sejahtera berdasarkan ajaran Islam Ahlussunnah wal jama’ah.
Bahwa cita-cita perjuangan bangsa Indonesia dan upaya-upaya pembangunan nasional hanya bisa
terwujud secara utuh dan berkelanjutan bila seluruh komponen bangsa serta potensi yang ada, termasuk
generasi muda yang mampu berperan aktif.
Menyadari bahwa dengan tuntutan ajaran Islam Ahlussunnah Wal Jama’ah generasi muda Indonesia yang
terhimpun dalam Gerakan Pemuda Ansor akan senantiasa memperoleh semangat kultural dan spritual
yang berakar pada nilai-nilai budaya bangsa yang luhur.
Atas dasar pemikiran tersebut, dengan ini disusunlah Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga
Gerakan Pemuda Ansor sebagai berikut:
BAB I
NAMA, WAKTU DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal 1
1. Organisasi ini pada awalnya bernama Gerakan Pemuda Ansor disingkat GP Ansor sebagai kelanjutan
dari Ansoru Nahdlatul Oelama (ANO), dalam AD/ART NU diubah menjadi Gerakan Pemuda Ansor
Nahdltul Ulama yang selanjutnya disebut GP Ansor, didirikan pada 10 Muharram 1353 Hijriyah atau
bertepatan dengan 24 April 1934 di Banyuwangi, Jawa Timur untuk waktu yang tidak terbatas.
2. Pusat Organisasi Gerakan Pemuda Ansor berkedudukan di Ibukota Negara Republik Indonesia.
BAB II
AQIDAH
Pasal 2
Gerakan Pemuda Ansor, beraqidah Islam Ahlussunnah Wal Jama’ah dengan menempuh manhaj dalam
bidang fiqih salah satu madzhab empat: Hanafi, Maliki, Syafi’i atau Hambali. Abu Hasan Al-Asy’ari dan
Abu Mansur Al-Maturidi manhaj dalam bidang teologi. Al-Ghazali dan Junaidi Al-Baghdadi manhaj
dalam bidang tasawwuf dan Al-Mawardi manhaj dalam bidang siyasah.
BAB III
ASAS DAN TUJUAN
ASAS
Pasal 3
Gerakan Pemuda Ansor berasaskan Ke-Tuhanan YME, kemanusiaan yang beradil dan beradab, Persatuan
Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan,
Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
TUJUAN
Pasal 4
1. Membentuk dan mengembangkan generasi muda Indonesia sebagai kader bangsa yang tangguh,
memiliki keimanan dan ketaqwaan kepada Allah SWT, berkepribadian luhur, berakhlak mulia, sehat,
terampil, patriotik, ikhlas dan beramal shalih.
2. Menegakkan ajaran Islam Ahlussunnah Wal Jama’ah dengan menempuh manhaj salah satu madzhab
empat di dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
3. Berperan secara aktif dan kritis dalam pembangunan nasional demi terwujudnya cita-cita
kemerdekaan Indonesia yang berkeadilan, berkemakmuran, berkemanusiaan dan bermartabat bagi
seluruh rakyat Indonesia yang diridhoi Allah SWT.
BAB IV
KEDAULATAN
Pasal 5
Kedaulatan Gerakan Pemuda Ansor berada ditangan anggota dan dilaksanakan sepenuhnya oleh Kongres.
BAB V
S I F A T
Pasal 6
Gerakan Pemuda Ansor bersifat kepemudaan, kemasyarakatan, kebangsaan dan keagamaan yang
berwatak kerakyatan.
BAB VI
U S A H A
Pasal 7
Untuk mencapai tujuan, Gerakan Pemuda Ansor berusaha:
1. Meningkatkan kesadaran di kalangan pemuda Indonesia untuk memperjuangkan cita-cita proklamasi
Kemerdekaan dan memperjuangkan pengamalan ajaran Islam Ahlussunnah wal jama’ah.
2. Mengembangkan kualitas sumberdaya manusia melalui pendekatan keagamaan, kependidikan,
kebudayaan, dan ilmu pengetahuan dan teknologi, sebagai wujud partisipasi dalam pembangunan
nasional.
3. Meningkatkan kesadaran dan aktualisasi masyarakat sebagai upaya peningkatan kualitas kesehatan,
ketahanan jasmani dan mental spiritual serta meningkatkan apresiasi terhadap seni dan budaya bangsa
yang positif serta tidak bertentangan dengan syari’at Islam.
4. Meningkatkan hubungan dan kerjasama dengan berbagai organisasi keagamaan, kebangsaan,
kemasyarakatan, kepemudaan, profesi dan lembaga-lembaga lainnya baik di dalam negeri maupun di
luar negeri.
5. Mengembangkan kewirausahaan di kalangan pemuda baik secara individu maupun kelembagaan
sebagai upaya peningkatan kesejahteraan anggota dan masyarakat.
BAB VII
A T R I B U T
Pasal 8
Gerakan Pemuda Ansor mempunyai lambang, lagu dan atribut lainnya yang diatur dalam Peraturan
Rumah Tangga.
BAB VIII
K E A N G G O T A A N
Pasal 9
1. Setiap pemuda Indonesia yang berusia 20 s.d 45 tahun dan menyetujui Peraturan Dasar dan Peraturan
Rumah Tangga Gerakan Pemuda Ansor, dapat diterima menjadi anggota Gerakan Pemuda Ansor.
2. Tata cara penerimaan anggota diatur dalam Peraturan Rumah Tangga.
BAB IX
HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA
Pasal 10
Anggota Gerakan Pemuda Ansor mempunyai hak dan kewajiban yang diatur dalam Peraturan Rumah
Tangga.
BAB X
TINGKAT, SUSUNAN DAN MASA KHIDMAH
TINGKATAN KEPENGURUSAN
Pasal 11
Kepengurusan Gerakan Pemuda Ansor mempunyai tingkatan sebagai berikut:
1. Pengurus Gerakan Pemuda Ansor tingkat Pusat, selanjutnya disebut Pimpinan Pusat berkedudukan di
Ibukota Negara Republik Indonesia.
2. Pengurus Gerakan Pemuda Ansor Daerah tingkat Propinsi, selanjutnya disebut Pimpinan Wilayah,
berkedudukan di Ibukota Propinsi.
3. Pengurus Gerakan Pemuda Ansor tingkat Kabupaten/Kota, selanjutnya disebut Pimpinan Cabang
berkedudukan di Ibukota Kabupaten/Kota.
4. Pengurus Gerakan Pemuda Ansor tingkat Kecamatan selanjutnya disebut Pimpinan Anak Cabang
berkedudukan di Kecamatan.
5. Pengurus Gerakan Pemuda Ansor tingkat Desa/Kelurahan selanjutnya disebut Pimpinan Ranting
berkedudukan di Desa/Kelurahan.
SUSUNAN KEPENGURUSAN
Pasal 12
Susunan Kepengurusan Pimpinan Organisasi Gerakan Pemuda Ansor diatur dalam Peraturan Rumah
Tangga
MASA KHIDMAH
Pasal 13
Masa khidmah Pimpinan Gerakan Pemuda Ansor diatur dalam Peraturan Rumah Tangga
BAB XI
HAK DAN KEWAJIBAN PENGURUS
Pasal 14
Hak dan kewajiban Pimpinan Gerakan Pemuda Ansor diatur dalam Peraturan Rumah Tangga
BAB XII
PERMUSYAWARATAN
Pasal 15
1. Bentuk permusyawaratan adalah rapat-rapat, konferensi-konferensi dan kongres.
2. Jenis permusyawaratan diatur dalam Peraturan Rumah Tangga
BAB XIII
KEUANGAN DAN KEPEMILIKAN
Pasal 16
1. Keuangan organisasi didapat dari iuran anggota, sumbangan yang tidak mengikat dan/atau usaha lain
yang halal dan sah.
2. Harta milik organisasi diperoleh dari jual beli, waqaf, hibah, sumbangan dan/atau peralihan hak
lainnya.
3. Pengelolaan Aset dan hak milik yang bukan berupa uang dilakukan oleh pengurus sesuai dengan
tingkatannya.
4. Hal-hal yang menyangkut pengelolaan keuangan dan aset diatur dalam Peraturan Rumah Tangga.
BAB XIV
PEMBUBARAN ORGANISASI
Pasal 17
1. Pembubaran organisasi hanya dapat dilakukan oleh Kongres yang khusus diadakan untuk itu, dengan
ketentuan quarum dan pengambilan keputusan sebagaimana diatur dalam Peraturan Rumah Tangga.
2. Tatacara pembubaran organisasi diatur dalam Peraturan Rumah Tangga.
3. Kekayaan organisasi setelah organisasi dibubarkan diatur lebih lanjut oleh Kongres.
BAB XV
P E N U T U P
Pasal 18
1. Segala sesuatu yang belum diatur dalam Peraturan Dasar ini akan diatur dalam Peraturan Rumah
Tangga.
2. Peraturan Dasar ini hanya dapat diubah oleh Kongres.
3. Peraturan Dasar ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di : Jakarta
Pada Tanggal : 23 Jumadil Akhir 1425 H
03 A p r i l 2005 M
PERATURAN RUMAH TANGGA
GERAKAN PEMUDA ANSOR
BAB I
HARI LAHIR GERAKAN PEMUDA ANSOR
Pasal 1
Hari Lahir (HARLAH) Gerakan Pemuda Ansor ditetapkan 10 Muharram atau 24 April, peringatan hari
kelahiran dilakukan setiap tanggal 24 April.
BAB II
L A M B A N G
Pasal 2
1. Arti Lambang Gerakan :
a. Segitiga garis alas berarti tauhid, garis sisi kanan berarti fiqh dan garis sisi kiri berarti tasawwuf.
b. Segitiga sama sisi keseimbangan pelaksanaan ajaran Islam Ahlus Sunnah Wal Jama’ah yang
meliputi Iman, Islam dan Ihsan atau ilmu tauhid, ilmu fiqh dan ilmu tasawwuf.
c. Garis tebal sebelah luar dan tipis sebelah dalam pada sisi segitiga berarti keserasian dan
keharmonisan hubungan antara pemimpin (garis tebal) dan yang dipimpin (garis tipis).
d. Warna hijau berarti kedamaian, kebenaran dan kesejahteraan.
e. Bulan sabit berarti kepemudaan.
f. Sembilan bintang :
1) Satu yang besar berarti Sunnah Rasulullah.
2) Empat bintang disebelah kanan berarti sahabat Nabi (khulafa’urrasyidin).
3) Empat bintang disebelah kiri berarti madzhab yang empat Hanafi, Maliki, Syafi’i dan
Hambali.
g. Tiga Sinar kebawah berarti pancaran cahaya dasar-dasar agama yaitu : Iman, Islam dan Ihsan
yang terhujam dalam jiwa dan hati.
h. Lima sinar keatas berarti manifestasi pelaksanaan terhadap rukun Islam yang lima, khususnya
shalat lima waktu.
i. Jumlah sinar yang delapan berarti juga pancaran semangat juang dari delapan ashabul kahfi
dalam menegakkan hak dan keadilan menentang kebathilan dan kedzaliman serta pengembangan
agama Allah ke delapan penjuru mata angin.
j. Tulisan ANSOR (huruf besar ditulis tebal) berarti ketegasan sikap dan pendirian.
2. Lambang seperti yang disebut pada ayat (1) dipergunakan untuk pembuatan bendera, umbul-umbul,
jaket kaus, cinderamata, sticker dan identitas organisasi lainnya.
3. Bentuk dan cara penggunaan lambang diatur lebih lanjut dalam Peraturan Rumah Tangga ini.
4. Jenis lagu meliputi Mars Gerakan Pemuda Ansor dan Hymne Gerakan Pemuda Ansor diatur dalam
lampiran Peraturan Organisasi.
BAB III
K E A N G G O T A A N
ANGGOTA
Pasal 3
Anggota Gerakan Pemuda Ansor terdiri dari :
1. Anggota biasa selanjutnya disebut anggota adalah pemuda warga negara Indonesia yang beragama
Islam berusia antara 20 tahun hingga 45 tahun.
2. Anggota kehormatan adalah setiap orang yang dianggap telah berjasa kepada organisasi dan disetujui
penetapannya serta disahkan oleh Rapat Pengurus Harian Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Ansor.
3. Mekanisme pengangkatan anggota kehormatan akan diatur dalam PO Ansor
Pasal 4
Dalam hal keanggotaan Gerakan Pemuda Ansor menganut stelsel aktif.
SYARAT-SYARAT KEANGGOTAAN
Pasal 5
1. Pemuda warga negara Indonesia.
2. Beragama Islam.
3. Berusia antara 20 tahun hingga 45 tahun.
4. Menyetujui Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga.
5. Sanggup mentaati dan melaksanakan semua keputusan dan peraturan organisasi.
KEWAJIBAN KEANGGOTAAN
Pasal 6
Anggota Gerakan Pemuda Ansor berkewajiban :
1. Memiliki keterikatan secara formal maupun moral dan menjunjung tinggi nama baik, tujuan dan
kehormatan organisasi.
2. Menunjukkan kesetiaan kepada organisasi.
3. Tunduk dan patuh terhadap Peraturan Dasar, Peraturan Rumah Tangga, Peraturan dan keputusan
organisasi Gerakan Pemuda Ansor.
4. Mengikuti secara aktif kegiatan-kegiatan organisasi.
5. Mendukung dan mensukseskan seluruh pelaksanaan program organisasi.
HAK ANGGOTA
Pasal 7
Anggota Gerakan Pemuda Ansor berhak :
1. Memperoleh perlakuan yang sama dari organisasi.
2. Memperoleh pelayanan, pembelaan, pendidikan dan pelatihan serta bimbingan dari organisasi.
3. Menghadiri rapat anggota, mengemukakan pendapat, mengajukan pertanyaan, memberikan usul dan
saran yang bersifat membangun.
4. Memilih dan/atau dipilih menjadi pengurus atau memegang jabatan lain yang diamanatkan
kepadanya.
5. Mengadakan pembelaan terhadap keputusan organisasi tentang dirinya.
TATACARA PENERIMAAN ANGGOTA
Pasal 8
1. Penerimaan anggota dapat dilakukan di tingkat ranting, anak cabang, cabang dan wilayah domisili
calon anggota.
2. Tatacara dan pengelolaan administrasi penerimaan anggota diatur dalam Peraturan Organisasi
3. Pengusulan anggota kehormatan dilakukan atas usul rapat harian Pimpinan Cabang, rapat harian
Pimpinan Wilayah atau rapat harian Pimpinan Pusat. Setelah usulan memperoleh persetujuan
Pimpinan Pusat kepadanya diberikan keputusan penetapan.
PERANGKAPAN KEANGGOTAAN
Pasal 9
Anggota Gerakan Pemuda Ansor tidak diperkenankan merangkap menjadi anggota organisasi yang
mempunyai azas dan tujuan yang bertentangan dengan aqidah, asas dan/atau tujuan Gerakan Pemuda
Ansor.
BERHENTI DARI ANGGOTA
Pasal 10
1. Anggota biasa atau anggota kehormatan Gerakan Pemuda Ansor status keanggotaannya berhenti
karena :
a. Meninggal dunia.
b. Atas permintaan sendiri.
c. Diberhentikan sementara.
d. Diberhentikan tetap.
2. Surat keputusan pemberhentian anggota dikeluarkan oleh Pimpinan Cabang tempat domisili yang
bersangkutan berdasarkan keputusan Rapat Pleno Pimpinan Cabang.
3. Seseorang berhenti dari keanggotaan Gerakan Pemuda Ansor atas permintaan sendiri yang diajukan
secara tertulis kepada Pengurus Pimpinan Cabang atau dapat dilakukan secara lisan dengan
disaksikan oleh sekurang-kurangnya 2 (dua) orang Pengurus Harian Pimpinan Cabang.
PEMBERHENTIAN ANGGOTA
Pasal 11
1. Anggota Gerakan Pemuda Ansor dapat diberhentikan sementara atau diberhentikan tetap apabila :
a. Dengan sengaja tidak melaksanakan kewajiban sebagai anggota.
b. Melakukan perbuatan yang mencemarkan nama baik organisasi baik ditinjau dari segi syara’,
peraturan perundang-undangan maupun keputusan dan peraturan organisasi.
2. Sebelum diberhentikan sementara, anggota yang bersangkutan diberikan peringatan tertulis oleh
Pengurus Cabang dimana ia berdomisili yang merupakan hasil dari Rapat Pleno Pimpinan Cabang
yang khusus diadakan untuk itu.
3. Apabila selama waktu pemberhentian sementara anggota yang bersangkutan tidak memperbaiki
kesalahannya dan tingkah lakunya, maka dilakukan pemberhentian tetap dan kepadanya diberikan
surat keputusan pemberhentian oleh Pimpinan Cabang.
4. Anggota yang diberhentikan sementara atau diberhentikan tetap dapat membela diri atau naik banding
kepada Pimpinan Wilayah. Pimpinan Wilayah mengadakan rapat pleno khusus untuk itu dan
mengambil keputusan atas permintaan banding itu paling lama 1 (satu) bulan setelah permintaan
banding tersebut.
5. Pimpinan Pusat dapat melakukan pemberhentian sementara atau tetap terhadap seorang anggota
melalui rapat pleno Pimpinan Pusat. Surat keputusan pemberhentian itu dikirim kepada yang
bersangkutan dan tembusannya kepada Pimpinan Cabang dimana ia berdomisili.
6. Anggota yang diberhentikan sementara atau diberhentikan tetap oleh Pimpinan Pusat diberi hak
melakukan pembelaan diri dalam Konferensi Besar atau Kongres.
BAB IV
SUSUNAN PENGURUS PIMPINAN ORGANISASI
PIMPINAN PUSAT
Pasal 12
1. Pengurus Pimpinan Pusat adalah kader GP Ansor yang menerima amanat kongres sebagai pemegang
tanggungjawab tertinggi organisasi baik kedalam maupun keluar.
2. Pengurus Pimpinan Pusat terdiri dari :
a. Ketua Umum
b. Wakil Ketua Umum.
c. Ketua-ketua dengan jumlah dan pembidangan sesuai dengan kebutuhan
d. Sekretaris Jenderal
e. Wakil Sekretaris Jenderal disesuaikan dengan jumlah ketua-ketua
f. Bendahara Umum
g. Wakil Bendahara Umum sesuai dengan kebutuhan
h. Lembaga-Lembaga sesuai dengan kebutuhan
i. Satuan Koordinasi Nasional Barisan Ansor Serba Guna (SATKORNAS BANSER)
3. Pembagian tanggung jawab, wewenang dan tugas Ketua Umum dan Wakil Ketua Umum serta
pengurus lainnya diatur dalam Tata Kerja Pengurus.
PENGURUS PIMPINAN WILAYAH
Pasal 13
1 Pengurus Pimpinan Wilayah adalah kader GP Ansor yang menerima amanat konferensi wilayah
untuk memimpin dan memegang tanggungjawab organisasi ditingkat propinsi baik kedalam maupun
keluar.
2 Pimpinan Wilayah dapat dibentuk ditiap propinsi atau daerah istimewa dimana telah berdiri paling
sedikit 5 (lima) Pimpinan Cabang. Dalam hal tertentu Pimpinan Wilayah dapat dibentuk oleh
Pimpinan Pusat.
3 Pengurus Pimpinan Wilayah terdiri dari :
a. Ketua
b. Wakil Ketua dengan jumlah maksimal 11 (sebelas) orang dengan pembidangan sesuai dengan
kebutuhan.
c. Sekretaris
d. Wakil Sekretaris dengan jumlah maksimal 11 (sebelas) orang sesuai dengan jumlah wakil ketua.
e. Bendahara
f. Wakil Bendahara dengan jumlah 4 (Empat) orang
g. Lembaga-lembaga disesuaikan dengan kebutuhan setempat
h. Satuan Koordinasi Wilayah Barisan Ansor Serba Guna (SATKORWIL BANSER)
PENGURUS PIMPINAN CABANG
Pasal 14
1. Pengurus Pimpinan Cabang adalah kader GP Ansor yang menerima amanat konferensi cabang untuk
memimpin dan memegang tanggung jawab organisasi ditingkat cabang baik kedalam maupun keluar.
2. Pimpinan Cabang dapat dibentuk ditiap Kabupaten/Kota dimana telah berdiri sekurang-kurangnya 3
(tiga) Pimpinan Anak Cabang.
3. Pengurus Pimpinan Cabang terdiri dari :
a. Ketua
b. Wakil Ketua dengan jumlah maksimal 9 (sembilan) orang dengan pembidangan sesuai dengan
kebutuhan.
c. Sekretaris
d. Wakil Sekretaris dengan jumlah maksimal 9 (sembilan) orang sesuai dengan jumlah wakil ketua.
e. Bendahara
f. Wakil Bendahara dengan jumlah 3 (tiga) orang
g. Lembaga-lembaga disesuaikan dengan kebutuhan setempat
h. Satuan Koordinasi Cabang Barisan Ansor Serba Guna (SATKORCAB BANSER)
PENGURUS PIMPINAN ANAK CABANG
Pasal 15
1. Pengurus Pimpinan Anak Cabang adalah kader GP Ansor yang menerima amanat konferensi anak
cabang untuk memimpin dan memegang tanggung jawab organisasi ditingkat kecamatan baik
kedalam maupun keluar.
2. Pimpinan Anak Cabang dapat dibentuk di daerah kecamatan.
3. Pengurus Pimpinan Anak Cabang terdiri dari :
a. Ketua
b. Wakil Ketua dengan jumlah maksimal 5 (lima) orang dengan pembidangan sesuai dengan
kebutuhan.
c. Sekretaris
d. Wakil Sekretaris dengan jumlah maksimal 5 (lima) orang sesuai dengan jumlah wakil ketua.
e. Bendahara
f. Wakil Bendahara dengan jumlah 2 (dua) orang
g. Lembaga-lembaga disesuaikan dengan kebutuhan setempat
h. Satuan Koordinasi Rayon Barisan Ansor Serba Guna (SATKORYON BANSER)
PENGURUS PIMPINAN RANTING
Pasal 16
1. Pengurus Pimpinan Ranting adalah kader GP ansor yang menerima amanat rapat anggota untuk
memimpin dan memegang tanggung jawab organisasi ditingkat kelurahan/desa baik kedalam maupun
keluar.
2. Pimpinan Ranting dapat dibentuk ditiap kelurahan/desa atau atas persetujuan Pimpinan Cabang.
3. Pengurus Pimpinan Ranting terdiri dari :
a. Ketua
b. Wakil Ketua dengan jumlah maksimal 3 (tiga) orang dengan pembidangan sesuai dengan
kebutuhan.
c. Sekretaris
d. Wakil Sekretaris dengan jumlah maksimal 3 (tiga) orang sesuai dengan jumlah wakil ketua.
e. Bendahara
f. Satuan Koordinasi Kelompok Barisan Ansor Serba Guna (SATKORPOK BANSER)
g. Anggota-anggota
JENIS-JENIS LEMBAGA
Pasal 17
1.Lembaga pada Pimpinan Pusat antara lain :
a) Lembaga di Bidang Organisasi dan Keanggotaan
b) Lembaga di Bidang Kaderisasi
c) Lembaga di Bidang Hubungan Antar Lembaga
d) Lembaga di Bidang Dakwah dan Pengembangan Pesantren
e) Lembaga di Bidang Kajian dan Pemikiran Ke-Islaman
f) Lembaga di Bidang Informasi dan Komunikasi
g) Lembaga di Bidang Penanggulangan Bencana
h) Lembaga di Bidang Otonomi Daerah, Pemerintahan, dan Pertanahan
i) Lembaga di Bidang Perekonomian, Keuangan UKM, Pertanian, Kelautan, Energi,
Lingkungan Hidup dan sebagainya
j) Lembaga di Bidang Kesejahteraan Rakyat, Kesehatan, Kependudukan, Pendidikan,
Ketenagakerjaan dan sebagainya
k) Lembaga di Bidang Hukum dan Perlindungan HAM
l) Lembaga di Bidang Kajian dan Kerjasama Internasional
m) Lembaga-lembaga lain yang dibentuk sesuai dengan kebutuhan organisasi
2. Jumlah dan nama-nama Lembaga pada Pimpinan Wilayah disesuaikan dengan kebutuhan, dan struktur
organisasi kelembagaannya di SK-kan oleh Pimpinan Wilayah masing-masing.
3. Jumlah dan nama-nama Lembaga pada Pimpinan Cabang disesuaikan dengan kebutuhan, dan struktur
organisasi kelembagaannya di SK-kan oleh Pimpinan Cabang masing-masing.
4. Jumlah dan nama-nama Lembaga pada Pimpinan Anak Cabang disesuaikan dengan kebutuhan, dan
struktur organisasi kelembagaannya di SK-kan oleh Pimpinan Anak Cabang masing-masing.
5. Lembaga-lembaga tidak dibentuk di tingkat ranting.
BAB V
BANSER
Pasal 18
1. Banser adalah kader inti Gerakan Pemuda Ansor sebagai kader penggerak, pengemban dan pengaman
program-program Gerakan Pemuda Ansor.
2. Kader inti yang dimaksud dalam ayat (1) adalah anggota Gerakan Pemuda Ansor yang memiliki
kualifikasi: kedisiplinan dan dedikasi yang tinggi, ketahanan fisik dan mental yang tangguh, penuh
daya juang dan religius serta mampu berperan sebagai benteng ulama yang dapat mewujudkan citacita
Gerakan Pemuda Ansor dilingkungan Nahdlatul Ulama untuk kemaslahatan umum.
Pasal 19
Fungsi, Tugas dan Tanggung Jawab
1. Fungsi Banser adalah:
a. Fungsi Kaderisasi, merupakan kader yang terlatih, tanggap terampil dan berdaya guna untuk
pengembangan kaderisasi di lingkungan Gerakan Pemuda Ansor.
b. Fungsi Dinamisator, merupakan bagian organisasi yang berfungsi sebagai pelopor penggerak
program-program Gerakan Pemuda Ansor.
c. Fungsi Stabilisator, sebagai perangkat organisasi Gerakan Pemuda Ansor yang berfungsi sebagai
pengaman program-program kemanusiaan dan sosial kemasyarakatan Nahdlatul Ulama.
d. Fungsi Katalisator, sebagai perangkat organisasi Gerakan Pemuda Ansor yang berfungsi sebagai
perekat hubungan silaturrohim dan menumbuhkan rasa solidaritas sesama anggota Banser,
anggota Gerakan Pemuda Ansor dan Nahdlatul Ulama serta masyarakat.
2. Tugas Banser
a. Merencanakan, mempersiapkan dan mengamalkan cita-cita perjuangan Gerakan Pemuda Ansor
serta menyelamatkan dan mengembangkan hasil-hasil perjuangan yang telah dicapai.
b. Melaksanakan program kemanusiaan dan sosial kemasyarakatan serta program pembangunan
yang berbentuk rintisan dan partisipasi.
c. Menciptakan terselenggaranya keamanan dan ketertiban di lingkungan Gerakan Pemuda Ansor
dan lingkungan sekitarnya melalui kerjasama dengan pihak-pihak terkait.
d. Menumbuhkan terwujudnya semangat pengabdian, kebersamaan, solidaritas dan silaturrohim
sesama anggota Banser dan Gerakan Pemuda Ansor.
3. Tanggung Jawab BANSER adalah:
a. Menjaga, memelihara, menjamin kelangsungan hidup serta kejayaan Gerakan Pemuda Ansor dan
jamiyah Nahdlatul Ulama.
b. Berpartisipasi aktif melakukan pengamanan dan ketertiban terhadap kegiatan-kegiatan yang
diselenggarakan oleh Banser, Gerakan Pemuda Ansor, Jamiyah Nahdlatul Ulama serta kegiatan
sosial kemasyarakatan lainnya yang tidak bertentangan dengan perjuangan Nahdlatul Ulama.
c. Bersama dengan kekuatan Bangsa yang lain untuk tetap menjaga dan menjamin keutuhan bangsa
dari segala ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan dalam ikut menciptakan keutuhan
NKRI.
Pasal 20
Satuan Koordinasi Banser
1. Ruang lingkup kepemimpinan Banser didelegasikan kepada salah seorang Ketua di tingkat pimpinan
pusat dan wakil ketua ditingkat wilayah, cabang, anak cabang dan ranting Gerakan Pemuda Ansor.
2. Untuk melaksanakan tanggungjawab tersebut dibentuk Satuan Koordinasi Banser ditingkat Pimpinan
Pusat, Pimpinan Wilayah, Pimpinan Cabang, Pimpinan Anak Cabang dan Pimpinan Ranting yang
masing-masing dipimpin oleh seorang Kepala.
3. Satuan Koordinasi Barisan Ansor Serbaguna (BANSER) terdiri dari :
a. Di tingkat Pusat dibentuk Satuan Koordinasi Nasional disingkat SATKORNAS BANSER yang
dipimpin oleh seorang Kepala Satkornas.
b. Di tingkat Wilayah dibentuk Satuan Koordinasi Wilayah disingkat SATKORWIL BANSER yang
dipimpin oleh seorang Kepala Satkorwil.
c. Di tingkat Cabang dibentuk Satuan Koordinasi Cabang disingkat SATKORCAB BANSER yang
dipimpin oleh seorang Kepala Satkorcab.
d. Di tingkat Anak Cabang dibentuk Satuan Koordinasi Rayon disingkat SATKORYON BANSER
yang dipimpin oleh seorang Kepala Satkoryon.
e. Di tingkat Ranting dibentuk Satuan Koordinasi Kelompok disingkat SATKORPOK BANSER
yang dipimpin oleh seorang Kepala Satkorkel.
Pasal 21
Ketentuan-ketentuan lain tentang Banser yang belum diatur dalam peraturan ini akan diatur dalam
peraturan organisasi.
BAB VI
MASA KHIDMAH
Pasal 22
1. Pengurus Pimpinan Pusat dipilih untuk masa khidmah 5 (lima) tahun, dan dapat dipilih kembali,
kecuali untuk jabatan Ketua Umum hanya dapat dipilih untuk satu kali masa khidmah.
2. Pengurus Pimpinan Wilayah dipilih untuk masa khidmah 4 (empat) tahun, dan dapat dipilih kembali,
kecuali untuk jabatan Ketua hanya dapat dipilih untuk satu kali masa khidmah.
3. Pengurus Pimpinan Cabang dipilih untuk masa khidmah 4 (empat) tahun, dan dapat dipilih kembali,
kecuali untuk jabatan Ketua hanya dapat dipilih untuk satu kali masa khidmah.
4. Pengurus Pimpinan Anak Cabang dipilih untuk masa khidmah 3 (tiga) tahun, dan dapat dipilih
kembali, kecuali untuk jabatan Ketua hanya dapat dipilih untuk satu kali masa khidmah.
5. Pengurus Pimpinan Ranting dipilih untuk masa khidmah 3 (tiga) tahun, dan dapat dipilih kembali,
kecuali jabatan Ketua hanya dapat dipilih untuk satu kali masa khidmah
BAB VII
SYARAT-SYARAT MENJADI KETUA UMUM/KETUA
PENGURUS PIMPINAN PUSAT
Pasal 23
Seorang Anggota Gerakan Pemuda Ansor dapat dipilih menjadi Ketua Umum Pimpinan Pusat dengan
syarat :
a. Pernah menjadi pengurus Pimpinan Gerakan Pemuda Ansor atau badan otonom, lembaga dan
lajnah di lingkungan NU lainnya sekurang-kurangnya 4 (empat) tahun.
b. Berusia tidak lebih dari 45 (empat puluh lima) tahun pada saat dipilih.
c. Berakhlakul karimah, berprestasi, berdedikasi tinggi dan loyal kepada organisasi.
d. Mampu dan aktif menjalankan organisasi.
PENGURUS PIMPINAN WILAYAH
Pasal 24
Seorang Anggota Gerakan Pemuda Ansor dapat dipilih menjadi ketua Pimpinan Wilayah dengan syarat :
a. Pernah menjadi pengurus Pimpinan Gerakan Pemuda Ansor atau badan otonom, lembaga dan lajnah
di lingkungan NU lainnya sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun.
b. Berusia tidak lebih dari 45 (empat puluh lima) tahun pada saat dipilih.
c. Berakhlakul karimah, berprestasi, berdedikasi tinggi dan loyal kepada organisasi.
d. Mampu dan aktif menjalankan organisasi.
PENGURUS PIMPINAN CABANG
Pasal 25
Seorang Anggota Gerakan Pemuda Ansor dapat dipilih menjadi ketua Pimpinan Cabang dengan syarat :
a. Pernah menjadi pengurus Pimpinan Gerakan Pemuda Ansor atau badan otonom, lembaga dan lajnah
di lingkungan NU lainnya sekurang-kurangnya 3 (tiga)) tahun.
b. Berusia tidak lebih dari 45 (empat puluh lima) tahun pada saat dipilih.
c. Berakhlakul karimah, berprestasi, berdedikasi tinggi dan loyal kepada organisasi.
d. Mampu dan aktif menjalankan organisasi.
PENGURUS PIMPINAN ANAK CABANG
Pasal 26
Seorang Anggota Gerakan Pemuda Ansor dapat dipilih menjadi ketua Pimpinan Anak Cabang dengan
syarat :
a. Pernah pengurus menjadi Pimpinan Gerakan Pemuda Ansor atau badan otonom, lembaga dan lajnah
di lingkungan NU lainnya sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun.
b. Berusia tidak lebih dari 45 (empat puluh lima) tahun pada saat dipilih.
c. Berakhlakul karimah, berprestasi, berdedikasi tinggi dan loyal kepada organisasi.
d. Mampu dan aktif menjalankan organisasi.
PENGURUS PIMPINAN RANTING
Pasal 27.
Seorang Anggota Gerakan Pemuda Ansor dapat dipilih menjadi ketua Pimpinan Ranting apabila telah
menjadi anggota Gerakan Pemuda Ansor sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun.
BAB VIII
KEWAJIBAN PENGURUS
KEWAJIBAN PIMPINAN PUSAT
Pasal 28
Pimpinan Pusat berkewajiban :
a. Menjalankan semua ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga,
Keputusan Kongres, Keputusan Konferensi Besar, dan Peraturan Organisasi.
b. Melaksanakan Kongres.
c. Memberikan pertanggungjawaban kepada Kongres.
d. Mengesahkan Pimpinan Wilayah dan Pimpinan Cabang.
e. Menentukan kebijaksanaan umum sesuai Peraturan Dasar dan atau Peraturan Rumah Tangga untuk
menjalankan roda organisasi.
f. Memberikan perlindungan dan pembelaan kepada anggota yang memerlukan.
g. Memperhatikan saran-saran Dewan Penasehat.
KEWAJIBAN PIMPINAN WILAYAH
Pasal 29
Pimpinan Wilayah berkewajiban :
a. Menjalankan semua ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga,
Keputusan Kongres, Keputusan Konferensi Besar, dan Peraturan Organisasi, Keputusan Konferensi
Wilayah, dan Keputusan Rapat Kerja Wilayah.
b. Melaksanakan Konferensi Wilayah sebelum SK yang bersangkutan berakhir.
c. Memberikan pertanggungjawaban kepada Konferensi Wilayah.
d. Mengesahkan Pimpinan Anak Cabang.
e. Memberikan rekomendasi kepada Pimpinan Pusat bagi pengesahan Pimpinan Cabang.
f. Memberikan perlindungan dan pembelaan kepada anggota yang memerlukan.
g. Memperhatikan saran-saran Dewan Penasehat.
KEWAJIBAN PIMPINAN CABANG
Pasal 30
Pimpinan Cabang berkewajiban :
a. Menjalankan semua ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga,
Keputusan Kongres, Keputusan Konferensi Besar, Peraturan Organisasi, Keputusan Konferensi
Wilayah, Keputusan Konferensi Cabang dan Keputusan Rapat Kerja Cabang.
b. Melaksanakan Konferensi Cabang sebelum SK yang bersangkutan berakhir.
c. Memberikan pertanggungjawaban kepada Konferensi Cabang.
d. Mengesahkan Pimpinan Ranting.
e. Memberikan perlindungan dan pembelaan kepada anggota yang memerlukan.
f. Memperhatikan saran-saran Dewan Penasehat.
KEWAJIBAN PIMPINAN ANAK CABANG
Pasal 31
Pimpinan Anak Cabang berkewajiban :
a. Menjalankan semua ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga,
Keputusan Kongres, Keputusan Konferensi Besar, Peraturan Organisasi, Keputusan Konferensi
Wilayah, Keputusan Konferensi Cabang, Keputusan Rapat Kerja Cabang, Keputusan Anak Cabang,
dan Keputusan Rapat Kerja Anak Cabang.
b. Melaksanakan Konferensi Anak Cabang sebelum SK yang bersangkutan berakhir.
c. Memberikan pertanggungjawaban kepada Konferensi Anak Cabang.
d. Memberikan rekomendasi kepada Pimpinan Cabang bagi pengesahan Pimpinan Ranting.
e. Memberikan perlindungan dan pembelaan kepada anggota yang memerlukan.
KEWAJIBAN PIMPINAN RANTING
Pasal 32
Pimpinan Ranting berkewajiban :
a. Menjalankan semua ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga,
Keputusan Kongres, Keputusan Konferensi Besar, Peraturan Organisasi, Keputusan Konferensi
Wilayah, Keputusan Konferensi Cabang, Keputusan Rapat Kerja Cabang, Keputusan Anak Cabang,
Keputusan Rapat Kerja Anak Cabang, dan Keputusan Rapat Kerja Anggota.
b. Melaksanakan Rapat Anggota sebelum SK yang bersangkutan berakhir.
c. Memberikan pertanggungjawaban kepada Rapat Anggota.
d. Memberikan perlindungan dan pembelaan kepada anggota yang memerlukan.
BAB IX
HAK PENGURUS
HAK PIMPINAN PUSAT
Pasal 33
Pimpinan Pusat berhak :
a. Mengambil kebijaksanaan-kebijaksanaan organisasi untuk Pimpinan Wilayah dan Pimpinan Cabang
apabila salah satu atau keduanya tidak dapat mengambil keputusan organisasi.
b. Membatalkan keputusan atau kebijaksanaan Pimpinan Wilayah atau Pimpinan Cabang yang
bertentangan dengan Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga atau peraturan organisasi lainnya.
c. Memberikan penghargaan kepada pihak-pihak yang dianggap telah berjasa bagi kemajuan organisasi
yang diatur dalam Peraturan Organisasi.
d. Memberikan atau mencabut KTA (Kartu Tanda Anggota) anggota atau dari anggota kehormatan.
HAK PIMPINAN WILAYAH
Pasal 34
Pimpinan Wilayah berhak :
a. Mengusulkan kepada Pimpinan Pusat untuk membatalkan keputusan atau kebijaksanaan Pimpinan
Cabang yang bertentangan dengan Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga atau peraturan
organisasi lainnya.
b. Memberikan penghargaan kepada pihak-pihak yang dianggap telah berjasa bagi kemajuan organisasi
di wilayahnya.
c. Mengusulkan kepada Pimpinan Pusat untuk memberikan tanda penghargaan kepada pihak-pihak yang
dianggap telah berjasa bagi kemajuan organisasi.
d. Memberikan atau mencabut KTA (Kartu Tanda Anggota).
HAK PIMPINAN CABANG
Pasal 35
Pimpinan Cabang berhak :
a. Mengusulkan kepada Pimpinan Pusat mengenai pengesahan terbentuknya Pimpinan Cabang dengan
persetujuan Pimpinan Wilayah.
b. Memberikan tanda penghargaan kepada pihak-pihak yang dianggap telah berjasa bagi kemajuan
organisasi di wilayahnya.
c. Mengusulkan kepada Pimpinan Wilayah dan atau kepada Pimpinan Pusat untuk memberikan tanda
penghargaan kepada pihak-pihak yang dianggap telah berjasa bagi kemajuan Organsiasi.
d. Mengusulkan kepada Pimpinan Wilayah untuk memberikan atau mencabut KTA (Kartu Tanda
Anggota).
HAK PIMPINAN ANAK CABANG
Pasal 36
Pimpinan Anak Cabang berhak :
a. Mengusulkan Pimpinan Cabang mengenai pengesahan terbentuknya Pimpinan Ranting.
b. Mengusulkan kepada Pimpinan Cabang untuk memberikan tanda penghargaan kepada pihak-pihak
yang dianggap telah berjasa bagi kemajuan organisasi.
c. Mengusulkan kepada Pimpinan Wilayah melalui Pimpinan Cabang bagi pemberian atau pencabutan
KTA (Kartu Tanda Anggota).
HAK PIMPINAN RANTING
Pasal 37
Pimpinan Ranting berhak :
a. Mengusulkan kepada Pimpinan Cabang untuk memberikan tanda penghargaan kepada pihak-pihak
yang dianggap telah berjasa bagi kemajuan organisasi melalui Pimpinan Anak Cabang.
b. Mengusulkan kepada Pimpinan Anak Cabang untuk disampaikan kepada Pimpinan Wilayah bagi
pemberian atau pencabutan KTA (Kartu Tanda Anggota).
BAB X
PEMBEKUAN PENGURUS
Pasal 38
1. Pimpinan Pusat dapat membekukan Pimpinan Wilayah dan Pimpinan Cabang. Pimpinan Wilayah
dapat membekukan Pimpinan Anak Cabang dan Pimpinan Cabang dapat membekukan Pimpinan
Ranting.
2. Pembekuan tersebut didasarkan atas keputusan sekurang-kurangnya Rapat Pengurus Harian.
3. Alasan pembekuan harus benar-benar kuat, baik ditinjau dari segi syara’ maupun konstitusi organisasi.
4. Sebelum dilakukan pembekuan, diberikan peringatan terlebih dahulu dengan masa tenggang sekurangkurangnya
15 (lima belas) hari.
5. Setelah pembekuan, kepengurusan dipegang oleh pengurus yang setingkat lebih tinggi dan hanya
untuk menyelenggarakan konferensi guna memilih pengurus baru.
6. Selambat-lambatnya dalam waktu 3 (tiga) bulan, Konferensi untuk memilih pengurus baru tersebut
harus sudah terlaksana.
BAB XI
PERGANTIAN PENGURUS
Pasal 39
1. Pergantian pengurus dapat dilakukan sebelum masa baktinya berakhir apabila pengurus yang
bersangkutan tidak dapat menunaikan kewajibannya sebagai pengurus.
2. Tata cara pergantian pengurus sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini akan diatur dalam
Peraturan Organisasi
BAB XII
LARANGAN PERANGKAPAN JABATAN
Pasal 40
1. Jabatan pengurus harian pada satu tingkat kepengurusan Gerakan Pemuda Ansor tidak dapat dirangkap
dengan jabatan pada tingkatan kepengurusan Gerakan Pemuda Ansor lain dan dengan jabatan pengurus
harian di kepengurusan Nahdlatul Ulama dan dengan organisasi kemasyarakatan pemuda lain yang
asas, sifat dan tujuannya bertentangan dengan Nahdlatul ulama.
2. Terhadap perangkapan jabatan pengurus Gerakan Pemuda Ansor dengan organisasi Politik, Gerakan
Pemuda Ansor mengacu pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Nahdlatul Ulama.
Tata cara larangan perangkapan jabatan selanjutnya diatur dalam Peraturan Organisasi
BAB XIII
PENGISIAN LOWONGAN
JABATAN ANTAR WAKTU
Pasal 41
1. Di tingkat Pimpinan Pusat, dalam hal terjadi lowongan Ketua Umum dalam masa bakti kepengurusan
yang sedang berjalan, kepemimpinan dipegang oleh Pejabat sementara berlaku disemua tingkatan
2. Tata cara pengisian lowongan jabatan antar waktu diatur dalam Peraturan Organisasi.
BAB XIV
JANJI PIMPINAN
Pasal 42
1. Pengurus Pimpinan Gerakan Pemuda Ansor disemua tingkatan sebelum memangku dan
menjalankan tugasnya diwajibkan menyatakan kesediaan diri secara tertulis dan mengucapkan
janji pengurus dengan tatacara sebagai berikut :
a. Janji Pengurus Pimpinan Gerakan Pemuda Ansor diucapkan oleh setiap pengurus Pimpinan
Gerakan Pemuda Ansor sebelum memulai tugasnya.
b. Pengucapan janji pengurus dilakukan di depan sidang yang melakukan pemilihan atau
ditetapkan secara lain.
c. Tatacara pengucapan janji pengurus diatur tersendiri melalui Peraturan Organisasi.
2. Ketentuan sebagaimana dalam ayat 1 huruf (a) pasal ini juga berlaku bagi pengurus yang
diangkat karena Pergantian Antar Waktu
Bismillahirrahmanirrahim
Asyhadu Alla Ilaha Ilallah Wa’asyhadu Anna Muhammadar Rasullullah.
· Saya berjanji bahwa saya dalam menerima jabatan Pengurus pimpinan Gerakan Pemuda Ansor
akan menjunjung tinggi ajaran Islam Ahlussunnah waljama’ah
· Saya berjanji bahwa saya dalam menerima jabatan Pengurus pimpinan Gerakan Pemuda Ansor
akan menjunjung tinggi amanat yang dipercayakan kepada saya oleh organisasi dengan penuh rasa
tanggungjawab.
· Saya berjanji bahwa saya dalam menerima jabatan Pengurus Pimpinan Gerakan Pemuda Ansor
akan menunaikan segala kewajiban saya, guna terwujudnya cita-cita Gerakan Pemuda Ansor
dengan berpegang teguh pada Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga.
Saya berjanji bahwa saya selama memegang jabatan Pengurus Pimpinan GP Ansor tidak akan sekalikali
melakukan sesuatu yang dapat merusak disiplin dan merendahkan martabat organisasi
La Haula Wala Quwwata Illa Billahil ‘ Aliyyil ‘Adzim.
BAB XV
DEWAN PENASEHAT
Pasal 43
1. Di tingkat Pimpinan Pusat, Pimpinan Wilayah dan Pimpinan Cabang dibentuk Dewan Penasehat yang
anggota-anggotanya diangkat oleh Pimpinan Wilayah dan Pimpinan Cabang.
2. Anggota Dewan Penasehat diangkat dari mantan Pimpinan Gerakan Pemuda Ansor dan tokoh-tokoh
dilingkungan Gerakan Pemuda Ansor dan keluarga besar NU yang dipandang sesuai dengan jabatan
dan tugas Dewan Penasehat.
3. Dewan Penasehat merupakan badan pertimbangan yang berhak memberikan pertimbangan, saran,
nasehat baik diminta maupun tidak, dilakukan baik secara perorangan maupun kolektif sesuai dengan
tingkat kepengurusan masing-masing.
BAB XVI
PERMUSYAWARATAN DAN RAPAT-RAPAT
Pasal 44
1. Forum permusyawaratan untuk pengambilan keputusan organisasi meliputi :
Kongres, Konferensi Besar, Konferensi Wilayah, Rapat Kerja Wilayah, Konferensi Cabang, Rapat
Kerja Cabang, Konferensi Anak Cabang, Rapat Kerja Anak Cabang, dan Rapat Anggota.
2. Rapat untuk pengambilan keputusan organisasi meliputi : Rapat Harian, Rapat Pleno, Rapat
Lembaga, dan Rapat Koordinasi.
KONGRES
Pasal 45
1. Kongres sebagai permusyawaratan dan pemegang kekuasaan tertinggi dalam organisasi
diselenggarakan sekali dalam 5 (lima) tahun.
2. Kongres diselenggarakan untuk :
a. Menilai pertanggungjawaban Pimpinan Pusat.
b. Menetapkan program umum organisasi.
c. Menetapkan Peraturan Dasar/Peraturan Rumah Tangga.
d. Merumuskan kebijaksanaan organisasi berkaitan dengan kehidupan, kebangsaan, kemasyarakatan
dan keagamaan.
e. Memilih Pimpinan Pusat.
3. Kongres diadakan dan dipimpin oleh Pimpinan Pusat.
4. Dalam keadaan istimewa dapat diadakan Kongres Istimewa yang diadakan sewaktu-waktu atas
penetapan Pimpinan Pusat atau atas permintaan paling sedikit 2/3 (dua pertiga) dari jumlah Pimpinan
Cabang yang sah yang meliputi separuh lebih jumlah Pimpinan Wilayah yang sah.
5. Kongres dihadiri oleh :
a. Pimpinan Pusat
b. Pimpinan Wilayah
c. Pimpinan Cabang
d. Undangan yang ditetapkan Panitia
6. Kongres dianggap sah apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya ½ (separuh) lebih satu dari utusan
wilayah dan cabang yang sah.
7. Hak suara diatur sebagai berikut :
a. Pimpinan Pusat, Pimpinan Wilayah, dan Pimpinan Cabang masing-masing mempunyai 1 (satu)
suara.
b. Dalam hal pemilihan pengurus, Pimpinan Pusat tidak mempunyai suara.
8. Acara, tata tertib Kongres dan tatacara pemilihan pengurus dibuat oleh Pimpinan Pusat dengan
pengesahan Kongres.
KONFERENSI BESAR
Pasal 46
1. Konferensi Besar diadakan paling sedikit 2 (dua) kali dalam satu periode kepengurusan Pimpinan
Pusat, dan dalam keadaan istimewa dapat diadakan sewaktu-waktu atas penetapan Pimpinan Pusat
atau atas permintaan paling sedikit separuh lebih dari jumlah Pimpinan Wilayah yang sah.
2. Konferensi Besar diadakan dan dipimpin oleh Pimpinan Pusat.
3. Konferensi Besar dianggap sah apabila dihadiri oleh separuh lebih dari jumlah Pimpinan Wilayah
yang sah dan setiap keputusan dianggap sah apabila telah disetujui oleh separuh lebih dari jumlah
suara yang sah.
4. Konferensi Besar diadakan untuk :
a. Merumuskan penjabaran program kerja Gerakan Pemuda Ansor.
b. Melakukan penilaian atas pelaksanaan program kerja Gerakan Pemuda Ansor.
c. Membicarakan masalah-masalah penting yang timbul diantara dua Kongres.
d. Merumuskan materi yang dipersiapkan sebagai bahan Kongres.
e. Pimpinan Wilayah memberikan laporan perkembangan wilayah dan PP memberikan masukanmasukan
yang konstruktif
5. Konferensi Besar dihadiri oleh :
a. Pimpinan Pusat
b. Pimpinan Wilayah
c. Undangan yang ditetapkan panitia
KONFERENSI WILAYAH
Pasal 47
1. Konferensi Wilayah diselenggarakan 4 (empat) tahun sekali oleh Pimpinan Wilayah, atau dalam
keadaan istimewa dapat diadakan sewaktu-waktu atas penetapan Pimpinan Pusat atau Pimpinan
Wilayah atau atas permintaan paling sedikit separuh lebih dari jumlah Pimpinan Cabang yang sah.
2. Konferensi Wilayah diadakan untuk :
a. Menilai pertanggungjawaban Pimpinan Wilayah.
b. Menetapkan program kerja Pimpinan Wilayah.
c. Memilih Pimpinan Wilayah.
3. Konferensi Wilayah dihadiri oleh :
a. Pimpinan Wilayah
b. Pimpinan Cabang
c. Utusan yang ditetapkan panitia
4. Dalam pemilihan pengurus masing-masing Pimpinan Cabang mempunyai 1 (satu) suara. Pimpinan
Wilayah tidak memiliki hak suara.
RAPAT KERJA WILAYAH
Pasal 48
1. Rapat Kerja Wilayah diselenggarakan 1 (satu) tahun sekali oleh Pimpinan Wilayah.
2. Rapat diadakan untuk :
a. Mengevaluasi pelaksanaan program-program yang telah dilaksanakan.
b. Merancang pelaksanaan program selanjutnya.
c. Menjabarkan keputusan - keputusan organisasi.
d. Membahas hal-hal lain yang dipandang perlu.
e. Rakerwil mendengarkan laporan kegiatan dari setiap PC GP Ansor dan PW memberi masukanmasukan
3. Peserta rapat adalah :
a. Pimpinan Wilayah
b. Pimpinan Cabang
KONFERENSI CABANG
Pasal 49
1. Konferensi Cabang diselenggarakan 4 (empat) tahun sekali oleh Pimpinan Cabang, atau dalam
keadaan istimewa dapat diadakan sewaktu-waktu atas penetapan Pimpinan Cabang atas permintaan
paling sedikit separuh lebih dari jumlah Pimpinan Anak Cabang yang sah.
2. Konferensi Cabang diadakan untuk :
a. Menilai pertanggungjawaban Pimpinan Cabang.
b. Menetapkan program kerja Pimpinan Cabang.
c. Memilih pengurus Pimpinan Cabang.
d. Menetapkan keputusan-keputusan lainnya.
3. Konferensi Cabang dihadiri oleh :
a. Pimpinan Cabang
b. Pimpinan Anak Cabang
c. Pimpinan Ranting
d. Utusan yang ditetapkan panitia
e. Bagi cabang yang anak cabangnya kurang dari 5 (lima) dapat mengikutsertakan ranting.
4. Dalam pemilihan pengurus masing-masing Pimpinan Anak Cabang dan Ranting mempunyai 1 (satu)
suara. Pimpinan Cabang tidak memiliki hak suara.
RAPAT KERJA CABANG
Pasal 50
1. Rapat Kerja Cabang diselenggarakan 1 (satu) tahun sekali oleh Pimpinan Cabang.
2. Rapat diadakan untuk :
a. Mengevaluasi pelaksanaan program-program yang telah dilaksanakan.
b. Merancang pelaksanaan program selanjutnya.
c. Menjabarkan keputusan-keputusan operasional.
d. Membahas hal-hal lain yang dipandang perlu.
a. Rakercab mendengarkan laboran dari setiap PAC GP Ansor dan PC memberi masukan-masukan
atas isi laporan PAC
3. Peserta rapat adalah :
a. Pimpinan Cabang
b. Pimpinan Anak Cabang
KONFERENSI ANAK CABANG
Pasal 51
1. Konferensi Anak Cabang diselenggarakan 3 (tiga) tahun sekali oleh Pimpinan Anak Cabang, atau
dalam keadaan istimewa dapat diadakan sewaktu-waktu atas penetapan Pimpinan Cabang atau
Pimpinan Anak Cabang atas permintaan paling sedikit separuh lebih dari jumlah Pimpinan Anak
Cabang yang sah.
2. Konferensi Anak Cabang diadakan untuk :
a. Menilai pertanggungjawaban Pimpinan Anak Cabang.
b. Menetapkan program kerja Pimpinan Anak Cabang.
c. Memilih pengurus Pimpinan Anak Cabang.
d. Menetapkan keputusan-keputusan lainnya.
3. Konferensi Anak Cabang dihadiri oleh :
a. Pimpinan Anak Cabang
b. Pimpinan Ranting
c. Utusan yang ditetapkan panitia
4. Dalam pemilihan pengurus masing-masing Pimpinan Ranting mempunyai 1 (satu) suara. Pimpinan
Anak Cabang tidak memiliki hak suara.
RAPAT KERJA ANAK CABANG
Pasal 52
1. Rapat Kerja Anak Cabang diselenggarakan 1 (satu) tahun sekali oleh Pimpinan Anak Cabang.
2. Rapat ini diadakan untuk :
a. Mengevaluasi pelaksanaan program-program yang telah dilaksanakan.
b. Merancang pelaksanaan program selanjutnya.
c. Menjabarkan keputusan-keputusan operasional.
d. Membahas hal-hal lain yang dipandang perlu.
3. Peserta rapat adalah :
a. Pimpinan Anak Cabang
b. Pimpinan Ranting
RAPAT ANGGOTA
Pasal 53
1. Rapat anggota diselenggarakan paling sedikit 3 (tiga) tahun sekali oleh Pimpinan Ranting, atau dalam
keadaan istimewa dapat diadakan sewaktu-waktu atas penetapan Pimpinan Ranting atau atas
permintaan paling sedikit separuh jumlah anggota.
2. Rapat anggota dianggap sah apabila dihadiri separuh lebih jumlah anggota yang sah, kecuali dalam
keadaan memaksa atas persetujuan yang hadir, Pimpinan Ranting dapat mensahkan rapat anggota
tersebut.
3. Keputusan dianggap sah apabila disetujui oleh separuh lebih dari jumlah yang hadir, termasuk
anggota-anggota Pimpinan Ranting.
4. Bila dalam pemungutan suara diperoleh suara sama, maka diadakan pemungutan suara ulang sekali.
Dan jika keadaan suara masih tetap sama, maka Ketua Pimpinan Ranting mempunyai suara
menentukan.
5. Setiap anggota yang hadir mempunyai hak suara, sedangkan setiap calon anggota yang hadir hanya
mempunyai hak mengemukakan pendapat.
6. Setiap anggota yang hadir, termasuk anggota-anggota Pimpinan Ranting, dalam pemungutan suara
tentang satu masalah masing-masing mempunyai satu suara, sedangkan dalam pemiliha pengurus,
anggota Pimpinan Ranting tidak mempunyai hak suara.
7. Rapat anggota diadakan untuk membicarakan:
a. Pelaksanaan kegiatan dan program organisasi.
b. Memilih Pimpinan Ranting.
c. Hal-hal lain yang menyangkut kepentingan anggota.
RAPAT-RAPAT LAIN
Pasal 54
1. Rapat Pleno adalah rapat pengurus pleno untuk membahas dan memutuskan sesuatu setiap 6 (enam)
bulan sekali.
2. Rapat Harian adalah rapat Pengurus Harian untuk membahas dan memutuskan hal-hal tertentu yang
diselenggarakan setiap 1 (satu) bulan sekali.
3. Rapat Koordinasi adalah rapat yang diselenggarakan antar tingkat kepengurusan Gerakan Pemuda
Ansor untuk membahas hal, kegiatan atau program tertentu di lingkungan Gerakan Pemuda Ansor.
4. Rapat Lembaga adalah rapat intern atau antar lembaga untuk membahas program-program organisasi.
5. Rapat Koordinasi yang dimaksud dalam ayat 3 ini adalah Rakornas untuk tingkat nasional, Wakorwil
untuk tingkat wilayah, Rakorcab untuk tingkat cabang.
BAB XVII
QUORUM DAN PENGAMBILAN KEPUTUSAN
Pasal 55
Permusyawaratan dan rapat adalah sah apabila memenuhi quorum yakni dihadiri oleh separuh lebih
jumlah peserta.
Pasal 56
Pengambilan keputusan pada asasnya dilakukan secara musyawarah untuk mufakat dan apabila hal ini
tidak mungkin, maka keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak.
Pasal 57
1. Khusus tentang perubahan Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga harus dihadiri sekurangkurangnya
2/3 (dua pertiga) dari jumlah peserta.
2. Untuk hal ini keputusan diambil dengan persetujuan sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) dari
jumlah peserta yang hadir.
BAB XVIII
K E U A N G A N
Pasal 58
1. Keuangan organisasi didapat dari :
a. Iuran anggota, yang terdiri dari :
1) Uang pangkal yang diperoleh pada waktu pendaftaran calon anggota dan diterima oleh
Pimpinan Ranting, Pimpinan Anak Cabang, Pimpinan Cabang dan Pimpinan Wilayah
2) Iuran bulan yang disetor kepada pengurus dimana ia terdaftar sebagai anggota Gerakan
Gemuda Ansor atau di tempat ia berdomisili
3) Besarnya uang pangkal dan uang iuran bulanan di tentukan oleh pimpinan wilayah
berdasarkan pertimbangan kemaslahatan.
b. Sumbangan yang tidak mengikat, yang didapat dari bantuan para dermawan, instansi pemerintah
dan badan-badan swasta dengan tidak mensyaratkan sesuatu kepada organisasi.
c. Usaha lain yang halal dan sah, yaitu usaha-usaha lain yang tidak bertentangan dengan syara’ dan
atau hukum negara.
BAB XIX
TATACARA PEMILIHAN
Pasal 59
1. Tata cara pemilihan pengurus diatur dalam tata tertib pemilihan pada masing-masing tingkat
kepengurusan Gerakan Pemuda Ansor
2. Tata tertib pemilihan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini dan penggunaan hak suara tidak
boleh bertentangan dengan pasal 42 ayat (7), pasal 44 ayat (4), pasal 46 ayat (4) dan pasal 48 ayat (4)
peraturan rumah tangga ini
BAB XX
PEMBUBARAN ORGANISASI
Pasal 60
1. Usul pembubaran organisasi dapat diterima apabila diajukan secara tertulis kepada Pimpinan Pusat
oleh 2/3 (dua pertiga) jumlah Pimpinan Cabang dan Pimpinan Wilayah yang sah dan meliputi separuh
lebih dari jumlah wilayah yang sah.
2. Untuk membicarakan usul pembubaran, selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan sesudah usul diterima,
maka Pimpinan Pusat harus menyelenggarakan Kongres Luar Biasa.
3. Kongres Luar Biasa dianggap sah apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya ¾ (tiga perempat) dari
jumlah Pimpinan Wilayah dan Pimpinan Cabang yang sah.
4. Keputusan tentang pembubaran organisasi dianggap sah apabila disetujui oleh sekurang-kurangnya ¾
(tiga perempat) dari jumlah yang sah.
5. Apabila organisasi dibubarkan, segala kekayaan yang dimiliki dihibahkan kepada Badan Otonom
Nahdlatul Ulama.
BAB XXI
P E N U T U P
Pasal 61
1. Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Rumah Tangga ini diatur dalam Peraturan Organisasi.
2. Peraturan Rumah Tangga ini hanya dapat diubah oleh Kongres.
3. Peraturan Rumah Tangga ini ditetapkan oleh Kongres dan berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di : S u r a b a y a
Pada Tanggal : 11 S a f a r 1432 H
16 Januari 2011 M
Pimpinan Rapat Pleno V
Ketua, Sekretaris,
ttd ttd
Endang Sobirin Maskut Candranegara

Tidak ada komentar:

Posting Komentar